DELAPANTOTO – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Provinsi Banten resmi diperpanjang. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, sebagai upaya mendukung masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa beban denda yang memberatkan.
Pemutihan Diperpanjang Sampai Kapan?
Program pemutihan pajak kendaraan yang awalnya dijadwalkan berakhir pada pertengahan tahun, kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Banten dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.
Fasilitas dalam Program Pemutihan
Dalam masa perpanjangan ini, masyarakat tetap bisa menikmati berbagai keringanan, antara lain:
- Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Peluang untuk menyelesaikan pajak kendaraan yang sudah menunggak beberapa tahun tanpa beban tambahan
- Kemudahan pengurusan di seluruh kantor Samsat, termasuk layanan keliling
Alasan Perpanjangan
Perpanjangan program ini diambil berdasarkan antusiasme masyarakat yang tinggi serta pertimbangan untuk memberikan waktu lebih luas bagi pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban pajak mereka. Pemerintah daerah juga menilai program ini efektif meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan.
Imbauan untuk Warga Banten
Pemerintah Provinsi Banten mengimbau masyarakat agar tidak menunda-nunda lagi proses pembayaran pajak kendaraan. Program ini merupakan kesempatan langka yang memberikan keringanan besar, dan sangat bermanfaat bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terkendala denda atau tunggakan bertahun-tahun.
Kesimpulan
Gubernur Banten, Andra Soni, memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak tanpa denda, sekaligus mendukung ketertiban administrasi kendaraan dan meningkatkan pendapatan daerah.
Sumber: cvtogelprediksi.my.id