DELAPANTOTO – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang sebidang lahan seluas 17 hektare yang merupakan aset milik Benny Tjokro, salah satu tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana keuangan. Lahan ini berhasil terjual dengan harga Rp 18 miliar dalam proses lelang yang digelar beberapa waktu lalu.
Lahan Milik Benny Tjokro Jadi Barang Sita
Lahan seluas 17 hektare tersebut merupakan bagian dari aset yang disita oleh Kejagung dalam upaya penyelesaian perkara hukum yang menjerat Benny Tjokro. Proses penyitaan ini merupakan bagian dari langkah pemulihan kerugian negara akibat tindakan pidana yang dilakukan.
Proses Lelang dan Harga Terjual
Kejagung membuka lelang lahan tersebut secara terbuka kepada publik dengan prosedur yang transparan. Setelah melalui tahapan penawaran, lahan tersebut akhirnya berhasil terjual seharga Rp 18 miliar. Nilai ini dianggap wajar mengingat lokasi strategis dan potensi pengembangan lahan yang cukup besar.
Dana Hasil Lelang untuk Pemulihan Negara
Hasil penjualan lahan ini akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang terjadi akibat tindak pidana yang dilakukan Benny Tjokro. Kejagung berkomitmen melanjutkan langkah-langkah hukum dan eksekusi aset demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera.
Langkah Kejagung dalam Kasus Benny Tjokro
Selain lelang aset, Kejagung terus mengusut dan menindaklanjuti perkara korupsi dan kejahatan keuangan yang melibatkan Benny Tjokro. Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena skala kerugian dan dampaknya terhadap perekonomian.
Kesimpulan
Lelang lahan 17 hektare milik Benny Tjokro yang berhasil laku Rp 18 miliar merupakan bukti nyata upaya Kejagung dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara. Publik menantikan langkah tegas selanjutnya untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh.
Sumber: cvtogelprediksi.my.id