Total Suap Vonis Lepas Kasus Migor Rp 40 M, Dibagi ke 4 Hakim-Panitera

Total Suap Vonis Lepas Kasus Migor Rp 40 M, Dibagi ke 4 Hakim-Panitera

DELAPANTOTO – dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor) kembali terungkap. Total uang suap yang disinyalir mengalir ke pengadilan mencapai Rp 40 miliar, yang dibagi kepada empat hakim dan panitera yang menangani perkara tersebut.

Rincian Dugaan Suap

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa uang suap Rp 40 miliar diberikan secara bertahap oleh pihak yang berkepentingan agar terdakwa kasus migor mendapatkan putusan lepas. Pembagian suap dilakukan sebagai berikut:

  • Tiga hakim menerima bagian masing-masing.
  • Satu panitera pengadilan juga menerima jatah tertentu.

Modus ini menunjukkan adanya koordinasi internal untuk memengaruhi jalannya persidangan, sekaligus membuktikan dugaan praktik mafia peradilan dalam kasus strategis.

Proses Penyidikan

KPK dan pihak berwenang telah melakukan langkah-langkah investigasi:

  • Memeriksa aliran dana yang masuk ke rekening terdakwa dan pihak perantara.
  • Memanggil saksi dari internal pengadilan maupun pihak pengusaha migor.
  • Menelusuri bukti transaksi dan komunikasi terkait permintaan suap.

Dampak Kasus Migor

Kasus ini mencuat karena menyangkut hajat hidup orang banyak, yakni harga dan distribusi minyak goreng. Dugaan suap ini memperburuk citra hukum, menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap peradilan, dan mengancam prinsip keadilan bagi masyarakat.

Tuntutan Hukum

Jaksa menegaskan akan menjerat pihak terkait dengan pasal suap dan gratifikasi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukum termasuk pidana penjara belasan tahun dan denda miliaran rupiah bagi hakim atau panitera yang terbukti menerima suap.

Penutup

Terungkapnya total suap Rp 40 miliar dalam vonis lepas kasus migor menunjukkan betapa besarnya kepentingan ekonomi dan politik yang bermain dalam kasus ini. Penegak hukum diharapkan menindak secara tegas agar memberi efek jera dan menjaga integritas peradilan.

Sumber: cvtogelprediksi.my.id

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *